Konflik antara Iran dan Amerika Serikat kembali menunjukkan paradoks besar dalam politik global, konflik tersebut kembali membuka tabir lama kepentingan dalam politik global. Retorika perdamaian dunia sering kali hanyalah kedok bagi pertarungan kepentingan geopolitik, terutama dalam perebutan sumber daya energi. Ketika perang kembali meletus di kawasan Teluk, dunia seolah diingatkan bahwa stabilitas global masih sangat rapuh dan sangat bergantung pada energi fosil yang terkonsentrasi di wilayah tertentu. Ketegangan terbaru antara Iran dan Amerika Serikat pada awal 2026 telah memicu guncangan besar dalam pasar energi global. Jalur strategis Selat Hormuz yang menjadi jalur sekitar 20% pasokan minyak dunia terganggu akibat konflik militer dan aksi balasan Iran terhadap kapal-kapal tanker.
Akibatnya, harga minyak global melonjak tajam bahkan melampaui USD100 per barel, sementara aliran minyak dari Timur Tengah terhenti di sejumlah titik strategis. Situasi ini menunjukkan bahwa perang di Timur Tengah bukan sekadar konflik regional, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap ekonomi global, terutama bagi negara-negara yang masih bergantung pada impor energi.
Board of Peace Kedustaan Narasi Perdamaian Dunia
Dalam diskursus internasional, negara-negara besar sering berbicara tentang stabilitas dan perdamaian global. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa konflik energi justru terus dipelihara karena berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan geopolitik. Serangan Amerika Serikat terhadap fasilitas strategis Iran, termasuk kawasan energi seperti Kharg Island yang menangani sekitar 90% ekspor minyak Iran, memperlihatkan bahwa infrastruktur energi telah menjadi instrumen perang modern.
Ketika jalur energi global terganggu, negara-negara besar yang memiliki cadangan energi besar justru mendapatkan keuntungan geopolitik dan ekonomi. Amerika Serikat, misalnya, kini menjadi salah satu eksportir energi terbesar di dunia sehingga lonjakan harga energi dapat meningkatkan daya saing industrinya.
Narasi Board of Peace yang dipromosikan oleh Donald Trump kerap dipresentasikan sebagai inisiatif untuk mendorong stabilitas dan perdamaian dunia. Namun dalam perspektif geopolitik, agenda tersebut juga memunculkan kritik karena dinilai berpotensi menjadi bagian dari strategi politik dan ekonomi global yang lebih luas. Pada saat yang sama, konflik kemanusiaan di Gaza Strip masih terus berlangsung akibat operasi militer Israel yang menimbulkan korban sipil serta memicu perdebatan serius terkait pelanggaran prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional.
Tidak lama setelah narasi Board of Peace digaungkan, dinamika geopolitik global juga diwarnai oleh langkah militer Amerika Serikat di Venezuela, yang berujung pada operasi terhadap pemerintahan Presiden Nicolás Maduro. Disisi lain Amerika Serikat bersama sekutunya terlibat dalam eskalasi konflik dengan Iran, yang pada akhirnya mengalihkan fokus diplomasi internasional dari upaya penyelesaian konflik di Gaza menuju dinamika konfrontasi baru di kawasan Timur Tengah. Peristiwa ini semakin memperlihatkan paradoks dalam politik internasional, di mana narasi perdamaian global kerap berjalan beriringan dengan praktik intervensi militer serta persaingan kepentingan geopolitik, termasuk dalam perebutan pengaruh terhadap sumber daya energi dunia.
Di titik inilah narasi “perdamaian dunia” sering kali berubah menjadi ilusi, karena konflik energi justru menjadi bagian dari strategi penguasaan pasar global. Board of Peace yang dipahami sebagai instrumen politik global untuk membawa narasi “perdamaian” yang diinisasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara substansial lebih layak disebut Bullshit of Peace.
Alarm bagi Negara Pengimpor Energi
Bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, konflik ini menjadi pengingat keras tentang rapuhnya ketahanan energi nasional. Indonesia saat ini masih menghadapi ketergantungan signifikan pada impor minyak. Produksi minyak domestik sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan nasional mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sehingga sebagian besar kebutuhan harus dipenuhi melalui impor. Lonjakan harga minyak global akibat konflik Iran–Amerika bahkan berpotensi meningkatkan tekanan fiskal negara karena pemerintah harus memperbesar subsidi energi. Pada 2026 saja, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp381,3 triliun untuk subsidi energi demi menjaga stabilitas harga BBM dan listrik.
Ketika harga minyak dunia menembus USD100 per barel akibat konflik geopolitik, beban fiskal ini berpotensi meningkat dan bahkan dapat mendorong defisit anggaran melampaui batas yang ditetapkan pemerintah. Dengan kata lain, setiap konflik energi global secara langsung menekan ruang fiskal negara dan memperlemah kedaulatan ekonomi.
Board of Peace (BOP) dan Realitas Politik Energi
Di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia juga aktif dalam berbagai forum kerja sama internasional, termasuk inisiatif ekonomi dan stabilitas global seperti Board of Peace (BOP) yang bertujuan memperkuat stabilitas perdagangan dan kerja sama ekonomi. Namun forum internasional semacam itu tidak akan cukup jika ketahanan energi domestik tidak diperkuat. Karena itu pemerintah mulai mendorong berbagai kebijakan strategis untuk mengurangi ketergantungan impor energi, antara lain:
• Program biodiesel B40 menuju B50 untuk menggantikan impor solar dengan bahan bakar berbasis sawit domestic;
• Pengembangan kilang nasional melalui proyek RDMP dan GRR untuk meningkatkan kapasitas pengolahan minyak domestic
• Diversifikasi energi melalui biofuel dan energi terbarukan untuk menekan impor energi jangka panjang.
Kebijakan ini menjadi sangat relevan karena konflik energi global menunjukkan bahwa ketergantungan pada pasar energi internasional merupakan risiko strategis bagi kedaulatan suatu negara. Di sisi lain, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan yang lebih kuat terhadap perusahaan milik negara yang bergerak di sektor energi, khususnya Pertamina, yang memiliki mandat strategis dalam pengelolaan industri minyak dan gas bumi nasional. Dalam sejarahnya, Indonesia pernah mencapai masa kejayaan sebagai salah satu produsen minyak utama di dunia. Pada dekade 1970-an hingga pertengahan 1990-an, produksi minyak nasional sempat berada di atas 1,5 juta barel per hari, bahkan mencapai puncaknya sekitar 1,6 juta barel per hari pada tahun 1977. Pada periode tersebut Indonesia juga berperan sebagai negara eksportir minyak yang signifikan dan menjadi anggota aktif Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) sejak 1962. Namun sejak awal 2000-an, produksi minyak nasional mengalami penurunan seiring dengan menurunnya produksi lapangan tua dan terbatasnya penemuan cadangan baru, sehingga Indonesia beralih dari negara eksportir menjadi negara yang semakin bergantung pada impor energi.
Momentum Insaf Energi Nasional
Perang Iran–Amerika harus menjadi momentum refleksi bagi Indonesia. Selama ini ketergantungan pada impor energi sering dianggap sebagai konsekuensi normal dari globalisasi ekonomi. Namun konflik geopolitik membuktikan bahwa energi bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen kekuatan politik global. Situasi ini memperlihatkan bahwa ketergantungan pada pasar energi global bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan kedaulatan nasional. Ketika jalur distribusi energi dunia terganggu atau harga energi melonjak akibat konflik internasional, negara pengimpor seperti Indonesia berada pada posisi yang sangat rentan.
Karena itu, agenda kedaulatan energi harus ditempatkan sebagai prioritas strategis nasional. Indonesia tidak boleh terus berada dalam posisi sebagai konsumen energi global yang rentan terhadap konflik internasional. Negara harus memperkuat produksi domestik, mempercepat hilirisasi energi, serta menata kembali tata kelola sektor migas agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di titik inilah gagasan reintegrasi Pertamina kembali menemukan relevansinya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tata kelola sektor migas nasional mengalami perubahan fundamental melalui pemisahan fungsi regulator, operator, dan badan usaha. Model ini menggantikan sistem sebelumnya ketika Pertamina memegang peran yang lebih terintegrasi dalam pengelolaan sektor hulu hingga hilir migas.
Selain itu, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas juga telah mengalami berbagai pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menghasilkan sejumlah putusan penting terkait penguatan peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa kerangka regulasi migas yang ada dinilai memerlukan penyesuaian agar lebih sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola sektor migas nasional melalui percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Migas. Dalam situasi tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas sebagai instrumen kebijakan untuk percepatan dalam melakukan perbaikan terhadap tata kelola industri migas dan mencapai kepastian hukum. Reformasi regulasi ini penting tidak hanya untuk memperkuat kedaulatan energi nasional, tetapi juga untuk menciptakan iklim investasi yang lebih stabil, transparan, dan berkelanjutan di sektor minyak dan gas bumi.
Penutup
Perang Iran–Amerika menunjukkan satu fakta penting: perdamaian dunia sering kali rapuh ketika berhadapan dengan kepentingan energi. Bagi negara seperti Indonesia, konflik ini bukan sekadar isu geopolitik jauh di Timur Tengah, tetapi alarm keras tentang pentingnya kedaulatan energi. Ketergantungan impor energi tidak hanya melemahkan ekonomi nasional, tetapi juga membuat kedaulatan negara rentan terhadap dinamika konflik global. Karena itu, insaf energi harus menjadi agenda nasional: memperkuat produksi domestik, mempercepat transisi energi, dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya energi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa.






